Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga memerintahkan Ricky Rizal atau Bripka RR tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, juga memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
Majelis hakim yang diketuai Mulyanto menolak dalil-dalil yang disampaikan Ricky dalam memori bandingnya. Hakim yakin Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Adapun majelis hakim menolak banding yang Ricky tetapkan di antaranya soal alasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan memiliki marga yang sama dengan korban, yakni Hutabarat. Hakim juga menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky tidak tahu bahwa pembunuhan terhadap Yosua akan terjadi.
Karena itu, majelis hakim pengadilan tinggi menilai putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Ricky 13 tahun penjara sudah tepat.
Load more