Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI gelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serta Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Selasa (11/4/2023).
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan, bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi III telah melakukan rapat kerja kepada Kepala PPATK.
"Poin pembahasan rapat kerja tersebut antara lain, yang pertama tentang nominal pegungkapan Rp349 Triliun yang merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, dia menyebutkan bahwa nominal tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu. Namun terkait tupoksi Kemenkue sebagai penyidik pidana asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari, kasus ekspor impor dan kasus perpajakan.
Lalu, disebutkannya yang kedua, terkait Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023. Di mana laporan itu soal terkait dengan oknum dan institusinya yang sehubungan dengan kasus ekspor impor dan kasus perpajakan.
"Ketiga, terdapat LHA tindak pidana asal seperti Pabeanan dan Perpajakannya yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Load more