Jakarta, tvOnenews.com - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis AG penjara tiga tahun enam bulan.
"Hukuman pidana selama 3 tahun enam bulan di LPKA. Mengadili menyatakan terdakwa anak AG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim di ruang sidang anak PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Kedudukan LPKA berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagai diketahui, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Load more