News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi JPU Tuntas Beri Keterangan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan ke Nurdin Abdullah Lemah

Penasehat Hukum Nurdin Abdullah mengklaim hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menyebut keterlibatan NA dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel.
Jumat, 22 Oktober 2021 - 06:15 WIB
Sidang Lanjutan Suap Nurdin Abdullah
Sumber :
  • Abdullah

Makassar - Penasehat Hukum Nurdin Abdullah mengklaim hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menyebut keterlibatan NA dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel.

Hal ini diungkap Irwan Irawan, salah seorang Penasehat Hukum NA dalam persidangan ke 18 kasus dugaan korupsi NA di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/10)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK," ungkap salah seorang PH NA, Irwan Irawan kepada wartawan usai mengikutI persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ia dengan tegas mengatakan, belum ada bukti dan keterangan kuat yang menyebut keterlibatan NA dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel.

Untuk menguatkannya, pihak PH akan menuangkan pandangannya melalui pledoi.

"Bahasa hukumnya, kami akan tuangkan dalam pledoi apa-apa dari kacamata kami, tentu berlandaskan dari fakta persidangan. Kita jabarkan bahwa klien kami (NA) tidak pada posisi yang didakwakan JPU," tegasnya.

Pada persidangan selanjutnya, pihak PH NA akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan dan saksi ahli. Rincinya, ada 4 saksi meringankan dan 1 saksi ahli sehingga totalnya akan ada 5 saksi dari pihak PH.

Kemudian, Irwan Irawan kembali memperjelas mengenai status tanah NA yang dibangun masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indosia (MUI), tanah tersebut dipastikan sebagai tanah wakaf.

Dalam persidangan ke 13 lalu, saksi Hasmin selaku pemilik tanah menjelaskan perihal pembelian tanah oleh NA yang selanjutnya menjadi lokasi pembangunan mesjid di kawasan Pucak Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid itu tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak NA," terangnya.

JPU KPK menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah, yakni karyawan BPN Maros, Aswad Irwan. Tugasnya melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap masjid yang dibangun oleh NA untuk warga di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT