Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.
Selain itu, Polri turut menetapkan empat tersangka individu, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang AIG, dan direkturnya AS. (lpk/aag)
Load more