Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengaku telah memanggil Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senjatab api (Senpi) ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan surat pemanggilan tersebut seharusnya dilaksanakan, Senin (3/4/2023).
Namun, dia mengatakan bahwa Dito Mahendra tidak bisa hadir dan mengaku mengutus seorang pengacara.
"Seharusnya, yang bersangkutan dipanggil kemarin, tetapi tidak hadir. Dito mengitim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan setelah ditelusuri, pengacara tersebut tidak mampu mengungkap keberadaan sebenarnya Dito Mahendra.
Menurutnya, Dito Mahendra tidak bisa dihubungi lagi tentang keberadaannya di luar kota tersebut.
Load more