"Dapat disebabkan juga pengaruh pertemanan, penyalahgunaan teknologi informasi, dan pengaruh konten-konten negatif yang dapat memicu anak melakukan kekerasan," terang dia.
Dalam kasus pembacokan yang terjadi di Sukabumi, Nahar mengatakan pelaku kekerasan yang belum berusia 18 tahun, penanganan hukumnya harus sesuai dengan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memang berbeda dengan dewasa.
"Jika pelakunya berusia anak atau belum berusia 18 tahun, maka proses hukumnya mengacu pada UU 11 Tahun 2012 tentang SPPA," kata Nahar.
Untuk diketahui, korban berinisial ARSS (15), seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi.
Korban dianiaya di depan gerbang perumahan Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/03/2023). (rpi/aag)
Load more