Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan remaja masih marak terjadi. Teranyar, seorang pelajar SMP di Sukabumi, Jawa Barat tewas dengan luka bacok di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian tangannya hingga nyaris putus.
Sadisnya, ketiga pelaku yang masih ABG itu menyiarkan langsung di media sosial (medsos) saat menganiaya korban hingga tewas.
Terkait hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyoroti kasus tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar memandang dari kasus ini, hal yang harus ditekankan yaitu peran pendampingan keluarga dan lingkungan pada anak-anak saat usia remaja.
"Anak-anak yang berada dalam masa remaja mengalami perkembangan kognitif, emosional dan sosial dan sangat membutuhkan pendampingan dari orangtua, keluarga, dan masyarakat (teman, sekolah dan lingkungan masyarakat)," tutur Nahar saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, faktor eksternal yang dapat mempengaruhi anak-anak melakukan kekerasan adalah kurang mendapat perhatian dari orang tua.
Selain itu juga karena tidak mendapatkan pengasuhan yang layak.
"Dapat disebabkan juga pengaruh pertemanan, penyalahgunaan teknologi informasi, dan pengaruh konten-konten negatif yang dapat memicu anak melakukan kekerasan," terang dia.
Dalam kasus pembacokan yang terjadi di Sukabumi, Nahar mengatakan pelaku kekerasan yang belum berusia 18 tahun, penanganan hukumnya harus sesuai dengan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memang berbeda dengan dewasa.
"Jika pelakunya berusia anak atau belum berusia 18 tahun, maka proses hukumnya mengacu pada UU 11 Tahun 2012 tentang SPPA," kata Nahar.
Untuk diketahui, korban berinisial ARSS (15), seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi.
Korban dianiaya di depan gerbang perumahan Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/03/2023). (rpi/aag)
Load more