"Jadi, kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnh Teddy. Nah, Dodu, Linda, dan Arif bukan aktor utama, harusnya lebih rendah (hukumannya,red)," tegasnya.
Selain itu, Adriel mengaku sangat percaya diri menghadiri sidang tuntutan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, jika tidak mendapat perlindungan dari LPSK soal justice collaborator (JC), kliennya tetap berusaha mengungkap perkara tersebut.
"Klien saya walau nggak dilindungi LPSK, tetap mau mengungkapkan kejujuran. Itu harus diapresiasi setinggi-tingginya," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more