Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mami Linda, sapaannya, mengatakan dirinya mengakui segala kesalahan dalam perkata narkoba bersama Teddy Minahasa Putra.
Hal itu disampaikan Mami Linda di akun media sosial kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," kata Linda, Rabu (22/3/2023).
Linda mengatakan kesehatannya dalam keadaan baik dan siap menghadapi tuntutan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Saya sudah siap hadir untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)," tambahnya.
Sementara itu, Linda berharap kejujurannya selama persidangan dapat berarti bagi tuntutan dan putusan kepadanya nanti.
Sebab, dalam video itu, Adriel menjelaskan bahwa sebagian masyarakat mendukung kliennya karena berani jujur mewalan seorang jenderal polisi bintang dua.
"Semoga kejujuran saya dari awal sampai sekarang bernilai di hati masyarakat dan kepada majelis hakim," imbuh Linda.
Seperti diketahui, sidang tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti akan digelar di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Dalam kasus tersebut, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lpk/aag)
Load more