Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar sebuah video pendek di media sosial Instagram tentang anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sedang mencecar PPATK. Hal ini tak lain soal isu transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan.
Arteria Dahlan katakan, bahwa laporan PPATK itu tidak seharusnya terungkap ke publik. Karena menurutnya, itu tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Ia juga jelaskan, ada ancaman paling lama pidana empat tahun bagi yang membocorkan.
"Bagian yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan? yang memberitakan macam-macam itu bukan dari mulut Pak Ivan kan?" tanya Arteria Dahlan dalam rapat antara PPATK dan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
"Bukan, bukan," jawab Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Arteria Dahlan.
"Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, Pak. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria yang tidak secara terang menderang menyebutkan nama menteri yang ikut terseret dalam pembocoran hal tersebut.
"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Bahkan, jumlahnya terbilang fantastis karena mencapai ratusan triliun rupiah.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," kata Mahfud usai menjadi pembicara di UGM, Rabu (8/3/2023).
Menurut Mahfud, temuan Rp 300 triliun ini di luar yang ditemukan PPATK terhadap rekening Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 500 miliar. Ia menemukan data itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam tim itu, ada Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai anggota, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris. Temuan itu sudah ia sampaikan juga kepada Menkeu Sri Mulyani.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya gak sampai triliunan, ratusan miliar, sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 T itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan kepada Bu Sri Mulyani dan PPATK juga sudah sampaikan," ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, temuan ini perlu disampaikan kepada publik secepatnya. Apalagi pada era sekarang di mana orang tidak bisa melakukan sesuatu secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan menurut Mahfud temuan itu tetap saja bisa bocor walaupun dirinya tidak menyampaikan. Hal ini juga sebagai upaya mendahului berita hoaks yang bisa saja muncul.
"Kenapa saya bicara kepada saudara, ya kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang, saya Ndak ngomong itu juga bisa bocor keluar, maka saya sampaikan, mendahului berita hoaks, ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis," pungkasnya. (apo/aag)
Load more