Kasus Judi Online Berkedok Trading dan Beromzet Miliaran Rupiah Diungkap Dittipidum Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan. Te
Selasa, 21 Maret 2023 - 22:08 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.
Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.
Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia. (aag)
Load more