Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja menyatakan KPU RI sebagai terlapor bersalah atas gugatan Partai Prima. KPU dinyatakan telah melanggar administrasi Pemilu 2024.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Bagja di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dengan demikian, Partai Prima menang dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi. Prima diberikan kesempatan untuk kembali mengikuti verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
“Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” beber Bagja.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” lanjutnya.
Dia menyampaikan KPU juga harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan thd dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Kemudian, KPU diperintahkan Bawaslu untuk menerbitkan Keputusan KPU ttg tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
“Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu oleh Rahmat Bagja sebagai ketua, Loly Suhenty sebagai anggota, Puadi sebagai anggota, Herwyn sebagai anggota, Totok Hariyono sebagai anggota pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 20 Maret 2023,” tutup Bagja. (saa/aag)
Load more