"Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP pidana.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau pidana mati," katanya.
5. Motif Asmara Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dipaksa Layani Korban
Fakta kasus mutilasi di Tenjo, Bogor lainnya adalah motif pelaku membunuh korban.
Kepada polisi pelaku DA sempat bertengkar dengan korban RD karena korban meminta pelaku melayani hasrat seksualnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut pelaku diminta melayani hasrat seksual korban dengan cara hand job.
Tak terima akhirnya pelaku membunuh korban dengan cara keji, dengan membunuhnya menggunakan pisau, lalu memotong-motong tubuh korban dengan menggunakan mesin gerinda.
“Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana (gay), kelainan psikologis LGBT atau lain-lainnya kami masih melakukan pendalaman menggunakan psikolog,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Bogor, Sabtu (18/03/23).
Load more