Pertimbangan lainnya, AG tidak secara langsung menganiaya David sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.
Namun, ditegaskan kembali pihaknya bahwa penyelesaian dengan cara restorative justice hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak dalam kasus ini menyetujui.
Apabila tidak, maka AG tidak akan bisa mendapatkan upaya perdamaian tersebut. (raa/nsi/muu)
Load more