“Bahwa setelah dilakukan perawatan, kemudian diagendakan untuk operasi pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021, di mana pada saat tindakan operasi Dokter Enrico mengajak saya ke dalam ruang operasi dan menunjukkan secara langsung bahwa tidak ada kista sebesar berukuran 5,0 dan dan miom berukuran 9,8 sebagaimana yang disampaikan oleh (oknum dokter di RS Multazam),” ungkap YH.
Bahkan, dokter Enrico tersebut mengungkapkan tidak ada perlengketan usus di dinding perut sebagaimana yang disampaikan oleh dokter sebelumnya. Faktanya bahwa yang disebut oleh oknum dokter di RS Multazam sebagai perlengketan usus itu, adalah karena terdapat usus besar dan usus halus serta empedu yang tersayat akibat operasi.
“Sangat menyayat hati, istri saya meninggal dunia di RSAS tanggal 15 Oktober 2021 Pukul 14.01 WITA,” ungkap YH yang kemudian berkomitmen untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu Direktur Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo Sahruddin Sam Biaya mengatakan, terkait masalah dugaan malapraktik ini pihaknya masih akan melaksanakan pertemuan dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan juga pihak dari RS Aloe Saboe untuk membahas hasil penelusuran dari MKEK, pada Selasa (19/10/21)
“Hari ini saya belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait pemberitaan yang belakangan viral di media sosial soal dugaan malapraktik di RS Multazam. Namun besok (19/10/2021) itu kami akan ada pertemuan dengan MKEK dan juga pihak dari RS Aloe Saboe, membahas hasil penelusuran dari MKEK,” ungkap Sam Biaya kepada sejumlah awak media saat ditemui di RS Multazam.
Sahrudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan konferensi pers dengan awak media usai pertemuan dengan MKEK dan RS Aloe Saboe.
“Setelah pertemuan dengan MKEK dan RS Aloe Saboe kami akan mengadakan Press Conference terkait hasil penelusuran dari MKEK selaku majelis yang memiliki
wewenang dalam menindaki setiap pelanggaran yang dilakukan profesi kedokteran,” ujar Sam. (Kadek Sugiarta/act)
Load more