Kota Gorontalo – Seorang pasien wanita MG (39) diduga menjadi korban malapraktik oleh oknum dokter di RS Multazam Kota Gorontalo. Kasus ini terungkap setelah pasien dinyatakan meninggal dunia, Jumat (15/10/2021) siang.
Menurut pengakuan suami korban YH, dugaan kejadian kelalaian operasi atau malapraktik itu terjadi pada 20 September 2021.
Awalnya 16 September 2021, YH bersama istrinya, melakukan konsultasi kepada oknum dokter kandungan, di ruang praktiknya. Korban mengeluhkan nyeri di bagian perut dan dengan gejala haid kurang lancar.
"Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan medis, dokter itu mengungkapkan bahwa korban didiagnosa memiliki kista berukuran 5,0 dan dan miom berukuran 9,8,” ujar YH, Senin (18/10/2021).
Mendengar hal tersebut, dokter meminta penjadwalan operasi pada Senin (20/9/2021) di RS Multazam.
Saat waktu operasi tiba, korban pun lantas langsung dilakukan operasi, tanpa ditemani keluarga. Rupanya, operasi tersebut tidaklah berhasil dengan baik, sebab sesaat setelah melakukan tindakan operasi, dokter yang menangani operasi itu mengungkapkan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan.
“Oknum dokter yang melakukan operasi itu menyampaikan kepada kami (keluarga) bahwa operasi telah gagal dan disampaikan tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut. Pasien dan pengangkatan penyakit miom dan kista sudah tidak dapat dilanjutkan lagi,” ungkap YH.
Load more