Reza Indragiri Bongkar Perintah Teddy Minahasa Multitafsir Tukarkan Sabu-sabu
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel membongkar makna perintah Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara multitafsir soal tukar sabu-sabu dengan tawas jika ada emoji dalam percakapan WhatsApp (WA).
Hal itu disampaikan Reza Indragiri saat menghadiri persidangan terdakwa Teddy Minahasa sebagai ahli meringankan.
Tim penasihat hukum Teddy Minahasa menampilkan tangkapan layar percakapan dengan Dody Prawiranegara yang mana tampak adanya perintah dan disertai emoji.
"Dalam psikologi disebut dissonance, itu artinya ada dua elemen dalam konteks ini. Ada dua elemen kajian percakapan yang tidak konsonan. Artinya tidak harmonis, tidak linier dan tidak sejalan," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).
![]()
Reza Indragiri Saat Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (tim tvOnenws)
Reza menjelaskan elemen emoji dalam percakapan tersebut tidak bisa dikesampingkan, bahkan di lembaga yudisial negara lain.
Menurutnya, emoji menghadirkan konteks dan bisa mengubah komunikasi secara keseluruhan.
"Begitu ditampilkan emoji tertawa tafsiran saya atas pesan yang pertama menjadi relatif. Jadi, tidak lagi absolut seperti tadi, tapi menjadi relatif. Artinya multitafsir," jelasnya.
Dia mengatakan emoji tertawa itu menjadi luas penafsirannya, terkait apakah bercanda atau ada hal lainnya.
Sebab, dia menuturkan makna percakapan sebuah perintah bisa berubah jika disertai emoji.
Di bawahnya ada 3 emoji lain, yang mengindikasikan bahwa pesan pertama ditangkap atau ditafsirkan secara linier oleh pihak kedua bahwa ini situasinya tidaklah se-absolut yang saya katakan tadi," imbuhnya.
Diketahui, Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra menghadirkan saksi ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, terkait perkara penyisihan narkoba sabu-sabu seberat 5 kilogram di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa mengatakan, ia hadir sebagai anggota Pusat Kajian Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP, Kemenkumham.
"Saya hadir hari ini sebagai anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip Kemenkumham," ungkap Reza Indragiri, di PN Jakbar, Kamis (16/3/2023), sebagai saksi ahli.
Menurut Hotman, bukti percakapan keduanya diduga terpotong-potong, sehingga harus digali lebih jauh.
Load more