Pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya mendapatkan layanan rehabilitasi medis tetapi juga mendapatkan layanan rehabilitasi sosial. Selain itu, Indonesia juga memiliki layanan pasca rehabilitasi sebagai rehabilitasi berkelanjutan yang dilakukan guna memulihkan kehidupan bermasyarakat seorang pecandu agar kembali berdaya guna dalam lingkungan sosialnya.
Melalui penjelasan tersebut, Kepala BNN RI menekankan bahwa dalam hal ini penyelamatan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi adalah hal yang utama dalam upaya penanggulangan narkotika.
Pada pertemuan ini, Kepala BNN RI kembali menegaskan pencalonan Indonesia sebagai anggota CND periode 2024 - 2027 kepada Executive Director UNOV - UNODC.(chm)
Load more