Rafael Alun Trisambodo, mantan Pegawai Dirjen Pajak
Angka tersebut sesuai yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, PPATK justru menemukan Jumlah uang di rekening lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.
"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana," ungkap ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
Mengetahui dana yang tak wajar yang dimiliki Rafael, PPATK langsung bergerak cepat melakukan pemblokiran rekening milik mantan pejabat pajak Rafael Alun. Setidaknya, total ada lebih dari 40 rekening yang diblokir.
"Diatas 40 rekening (diblokir), dan akan terus bertambah," kata Ivan.
Load more