Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Hengki.
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Agnes, pacar dari Mario Dandy tersebut.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.
Agnes Diperiksa Secara Psikologi oleh Tim Apsitor
Sebelum dinaikkan statusnya, Kuasa Hukum Agnes Margatta Toding Alio mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsitor) pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
"Pemeriksaan oleh tim Apsifor yang ke-2," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Mangatta menuturkan sang kekasih hati dari Mario itu diperiksa dengan status sebagai saksi kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David.
Polda Metro Jaya menyebut, selain tim Apsifor, terdapat sejumlah instansi yang turut serta ikut dalam pemeriksaan dari kekasih hati Mario tersebut.
"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo.
Load more