Jakarta, tvOnenews.com - Agnes (15) kekasih Mario Dandy (20) yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.
Awal Kasus Mario dan David
Mendadak seorang anak pejabat pajak mendadak viral di media sosial Twitter. Anak pejabat pajak itu disebut suka pamer kekayaan dan telah menganiaya seseorang.
Mengutip akun Twitter @ru*h*lm*an*, disinyalir nama anak pejabat Eselon II itu adalah Mario Dandy Satriyo.
Dia disebut menganiaya laki-laki di bawah umur bernama David. Kronologi penganiayaan itu bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Saat itu, David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya.
Kemudian, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong.
Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Mario saat Motor Mewahnya (Sumber: Twitter)
Hingga saat ini, David dirawat di RS Medika dan dua dari empat pelaku ditangkap di Polsek Pesanggrahan.
Dari foto dan video yang beredar di Twitter, mobil Jeep pelaku disebut berganti nomor polisi dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.
Mobil Jeep itu dikenali netizen karena Mario Dandy Satriyo pernah mengunggahnya di TikTok pribadinya.
Selain mobil mewah, dia juga kerap memamerkan moge atau motor gede-nya.
Mario saat Konperensi Pers di Polres Jaksel (sumber: tim tvOnenews)
Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap.
Mario Dandy Satriyo bersama teman-temannya menganiaya David yang diketahui putra salah seorang pengurus GP Ansor Pusat.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Namun hingga kini, polisi belum dapat meminta keterangan dari korban David karena ia dan masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum sadarkan diri.
“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” katanya.
David adalah seorang pelajar sekaligus guru ngaji. Ia dikabarkan jadi korban pengeroyokan di wilayah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
David saat Mengajar dengan Menggunakan Jaket Banser (Twitter Sandi Alun Samudro)
David belakangan diketahui adalah anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Kronologi Penganiayaan David
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario terlebih dahulu meminta korban David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun korban David tak dapat melakukan itu, kemudian Mario Dandy menyuruh korban untuk mengambil posisi push-up.
“Sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," tambahnya.
Meski korban tak dapat melakukan tugas yang diberikan, namun kedua pelaku tetap menyeru korban agar tetap berposisi push up sambil mencaci makinya terkait tudingannya yang diduga melakukan aksi tidak menyenangkan terhadap kekasih Mario berinisial AG.
Sembari mencaci, Ary mengatakan tiba-tiba saja pelaku Mario melayangkan tendangan tepat ke kepala korban.
Tak cukup sampai di situ, pelaku terus melayangkan sejumlah serangan berkali-kali meski tubuh korban D telah tersungkur ke tanah.
"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV yang kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan kepada para saksi," ungkap Ade Ary.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," pungkasnya.
SRL Saat Akan Dipertunjukkan dalam Konferensi Pers (sumber: tim tvOne)
Peran Tersangka SRL Teman Mario Dandy
Selain Mario Dandy, polisi telah menetapkan SRL (19) rekan dari Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.
SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' dengan Nomor 22.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka SLR dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan secara mendalam.
Alhasil pihak kepolisian mendapati adanya bukti pembiaran kekerasan dari SRL saat anak eks pejabat Pajak Kemenkeu melakukan penganiayaan secara sadis terhadap David.
"Karena tersangka S berdasarkan dua barang bukti dan dua alat bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan pada anak," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya.
Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan.
Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. (put)
Load more