Jakarta, tvOnenews.com - Cerita dua (2) tersangka kasus penganiayaan David Ozora di balik jeruji besi mencuat. Hal itu mencuat ke media massa karena Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing menceritakannya ke awak media, Rabu (1/3/2023).
Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakan, bahwa kliennya satu ruangan dengan Mario Dandy Satrio selaku anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu.
"Tetapi sel-nya lain. Iya betul pisah. Dipisahkan oleh dinding," kata Happy saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Happy menuturkan, Shane kerap meminta sesuatu, yaitu berupa makanan kepada Mario. Hal itu dilakukannya pada saat keluarga anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu itu menjenguk sang tersangka Mario Dandy.
Kata Happy, saat jam makan kedua sahabat itu pun bertemu dengan berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
"Betul sebelahan. Mereka memang apa, ya ketemu. Makan ketemu, ngopi ketemu kalau ada yang besuk," katanya.
Tak hanya sampai di situ, kata Happy, Shane kerap kali meminta makanan kepada Mario TAT kala tersangka penganiayaan itu di besuk oleh anggota keluarga.
Sebab, perbedaan latar belakang keluarga Shane yang berbanding terbalik dengan keluarga Mario membuatnya tak sering dibesuk saat mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Si Shane minta satu 'Dan bagi saya' diambil deh itu satu makanannya diambil juga. Memang mereka begitu. Si Shane ini kan dia ada ketergantungan," ujar Happy.
"Karena si Shane ini orangtuanya enggak berada kan, dia orangtuanya juga sering ngontrak. Dia (Shane) orang baik kalau maka dia minta itu pasti dikasihlah," sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario, yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa/aag)
Load more