Temuan Minuman Alkohol di Rubicon, Tingkat Kesadaran Mario Dandy Akan Diuji Kembali
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
"Iya kan Kapolres bilang yang bersangkutan sudah kita tes urine. Tapi kan (tes urine) empat hari setelahnya (kejadian penganiayaan), pasti sudah negatif," kata Ainul Yaqin kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Mendapati hasil negatif penggunaan narkotika, pihak GP Ansor DKI Jakarta meminta kepolisian untuk kembali melakukan uji laboratorium terhadap Mario.
Menurutnya pihak kepolisian dapat kembali melakukan uji penyalahgunaan narkotika dengan metode uji rambut.
"Kalau ingin membuktikan pemakai narkoba tes rambut saja. Kalau tes rambut kan suka terdeteksi. Kita minta kalau Kapolres tes rambut saja, soalnya belum hilang kalau (tes) rambut," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa)
Load more