Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Senin (27/2/2023) malam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.
"Pertimbangannya keamanan, keselamatan dan pembinaana. Pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman," katanya di Jakarta.
Selama menjalani hukuman 1,6 tahun penjara Richard Eliezer dipastikan akan mendapat hak-haknya sebagai warga binaan atau narapidana.
LPSK menegaskan pihaknya akan tetap memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard Eliezer selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Load more