Jakarta, tvOnenews.com - Hasil vonis Bharada E yang juga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J menuai pro dan kontra. Pasalnya, vonis yang diterima oleh Richar Eliezer atau Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, vonis terdakwa yang lain di atas vonis hukuman Bharada E. Terutama Kuat Ma'ruf yang dipidana selama 15 tahun.
Hal ini pun membuat pihak Kuat Ma'ruf tak terima, sesuai dengan pernyataan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada tvOnenews.com, Kamis (16/2/2023).
Irwan Irawan katakan, bahwa pihaknya tidak menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Bharada E. Ia mengangkap vonis tersebut tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Bahkan, Irwan membandingkan vonis Bharada Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari kliennya, Kuat Ma'ruf.
Load more