Tak Hanya Kuat Ma'ruf, DPR Juga Usulkan Jaksa untuk Lakukan Banding soal Vonis Bharada E
- tim tvone/Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Hasil vonis Bharada E yang juga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J menuai pro dan kontra. Pasalnya, vonis yang diterima oleh Richar Eliezer atau Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, vonis terdakwa yang lain di atas vonis hukuman Bharada E. Terutama Kuat Ma'ruf yang dipidana selama 15 tahun.
Hal ini pun membuat pihak Kuat Ma'ruf tak terima, sesuai dengan pernyataan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada tvOnenews.com, Kamis (16/2/2023).
Irwan Irawan katakan, bahwa pihaknya tidak menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Bharada E. Ia mengangkap vonis tersebut tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Bahkan, Irwan membandingkan vonis Bharada Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari kliennya, Kuat Ma'ruf.
Padahal menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak berperan langsung di pembunuhan berencana Brigadir J, sementara Bharada E diketahui adalah penembak Yosua.
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Tak hanya itu saja, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengusulkan jaksa yang menuntut Bharada E bisa mengajukan atau melakukan banding atas vonis tersebut.
![]()
Bharada E saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan menurutnya, vonis yang diberikan hakim untuk Bharada E selama 1,5 tahun penjara itu terbilang sangat rendah dari tuntutan jaksa.
“Kalau di SOP-nya kejaksaan, kalau vonis itu kurang dari 2/3 maka itu harus banding jaksa. Tentu ini terpulang kepada jaksa,” beber Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Arsul Sani menilai tuntutan 12 tahun dari jaksa itu dianggap sebagai tuntutan yang ringan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Karena kalau dia tidak ada faktor Justice Collaborator dan permaafan keluarga Brigadir J, pasti tuntutan jaksa akan lebih dari itu,” ungkap Arsul Sani.
Load more