Hal ini lantaran Menurutnya, besar kemungkinan bisa terjadi karena menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.
“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana semur hidup karena sistem yang kita atur yang kita tetapkan dalam KUHP [baru] kita,” kata Arsul di Gedung DPR kepada tvOnenews.com, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Politikus dari PPP itu juga katakan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini belum berkekuatan hukum tetap.
Hal ini disebabkan karena Ferdy Sambo masih bisa mengajukan keberatan atau banding, lalu mengajukan kasasi.
“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi. Proses-proses itu bisa kemudian melewati 3 tahun. Setelah melewati masa 3 tahun berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” pungkas Arsul.
Potret Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri.
Sambungnya mengatakan, dalam KUHP baru itu mengatur apabila tersangka divonis hukuman mati, lalu pihak itu harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu.
Load more