- via IslamiCity
Mengenal Miqat, Batas Wilayah yang Ditentukan Rasulullah Untuk Ibadah Haji
Jakarta - Salah satu dari hal yang membedakan antara ibadah haji dan umroh dengan ibadah lainnya adalah pembatasan wilayah.
Ibadah lain bisa dikerjakan dimanapun, sedangkan ibadah haji dan Umroh hanya bisa dilakukan oleh umat muslim di dalam tanah Suci Makkah.
Umat Islam yang berasal dari luar Makkah, ketika hendak mengerjakan ibadah haji dan umroh harus mengenakan pakaian ihram. Hal ini dilakukan sebelum melewati batas-batas yang sudah ditentukan.
Batas wilayah tersebut dikenal dengan istilah Miqat Makani. Terdapat 5 (lima) batas wilayah yang disepakati para ulama.
Dari lima batas wilayah tersebut, ada 4 batas wilayah ditentukan oleh Rasulullah SAW, yaitu Yalamlam untuk penduduk Yaman, Qarnul Manazil untuk penduduk Najd, Juhfah untuk penduduk Syam, dan Dzul Hulaifah untuk penduduk Madinah.
Kemudian ada satu lagi batas wilayah ditentukan berdasarkan ijtihad dari Amirul Mukminin Umar Bin Khattab, yaitu Dzatu Irqin untuk umat Islam dari wilayah Irak dan sekitarnya.
Dari kelima Miqat tersebut, yang memiliki jarak paling dekat dari Kota Makkah, ia adalah Qarnul Manazil.
Pesawat yang ditumpangi jamaah haji akan melewati Qarnul Manazil sekitar 20 menit sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Dirangkum dari Buku Tuntunan Manasik Haji resmi Kementerian Agama, berikut penjelasan Miqat Makani bagi jemaah haji Indonesia dan tata cara berihram di pesawat ketika akan melintasi miqat.
Mīqāt Makānī
Miqat makani untuk umrah jemaah haji Indonesia bergantung pada gelombang berapa jemaah itu berangkat.
Bagi jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah, akan mengambil miqat di Bir Ali atau Zulhulaifah.
Sedangkan bagi jemaah haji gelombang II, bisa mengambil miqat di asrama haji embarkasi atau saat di Bandar Udara King Abdul Aziz, Jeddah. Selain itu, jemaah juga bisa mengambil miqat di dalam pesawat ketika pesawat yang ditumpangi melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarnul Manazil.
Kemudian, bagi jemaah haji yang sudah berada atau mukim di Makkah, dapat mengambil miqat di Ji’ranah, Tan’im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.
Berikut tata cara berihram di pesawat
Ketika pesawat mendekati Yalamlam atau Qarnul Manazil, kru pesawat mengumumkan bahwa beberapa saat lagi pesawat akan melintas di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil.
Untuk itu, jemaah haji gelombang II yang mengambil miqat di pesawat dianjurkan untuk melakukan dua hal berikut.
- Membuka kaos kaki dan celana dalam dengan segera bagi jemaah laki-laki yang masih mengenakannya.
- Melaksanakan niat ihram haji/umrah dengan niat di dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.
Apabila jemaah belum niat ihram ketika pesawat melewati Yalamlam atau Qarnul Manazil, maka boleh melaksanakan niat ihram di Bandara KAIA Jeddah.
Apabila jamaah melewati Bandara KIAA Jeddah dan belum niat ihram, jemaah dapat melaksanakan niat ihram sepanjang belum keluar dari daerah Jeddah, Mustafa az-zarqa’. (Mzn)