- ANTARA - Tangkapan layar
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Apakah Termasuk Selingkuh? Ini Penjelasan Tegas Buya Yahya
tvOnenews.com - Isu tentang pernikahan siri dan poligami kembali ramai diperbincangkan, terutama ketika terjadi tanpa sepengetahuan istri pertama.
Banyak yang mempertanyakan, apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk perselingkuhan? Untuk menjawab hal itu, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai posisi nikah siri dalam Islam, serta bagaimana seharusnya seorang suami dan istri menyikapi persoalan poligami.
Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan lahir batin, melainkan tanggung jawab besar di hadapan Allah.
"Menikah adalah menanggung beban kewajiban yang besar. Artinya, seseorang yang memiliki iman dan kecerdasan akhirat, tidak akan memiliki istri kedua kecuali sudah mempertimbangkan keselamatan di akhirat, karena ada tanggung jawab yang besar," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Pernikahan bukan semata urusan syahwat, tetapi juga menyangkut nafkah dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.
Beliau menyoroti fenomena suami yang dengan mudah berpoligami tanpa mampu menafkahi istri pertamanya.
"Ada seorang suami yang tidak memberi nafkah untuk satu istri, tapi ternyata dia nikah di sana, nikah di sini, pasti untuk main-main, itulah yang merusak Islam," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa poligami bukan bahan bercandaan.
"Pada suami yang ingin menikah lagi, harus disadari bahwa pernikahan ini agung, poligami bukan untuk guyonan, dan tidak semua orang bisa poligami," tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa alasan menjalankan sunnah bukan berarti otomatis mendapatkan pahala jika dilakukan sembarangan.
"Jangan karena sunnah, kalau dilakukan mendapat pahala. Satu istri saja ada yang bisa jadi haram kok hukumnya, apalagi dua istri," ujar Buya Yahya.
- Freepik/StockSnap
Karena itu, beliau menekankan agar umat Islam tidak menjadikan isu poligami sebagai candaan maupun bahan perdebatan yang memicu perpecahan.
Selain menyoroti kaum pria, Buya Yahya juga memberikan nasihat untuk para wanita.
Ia meminta agar tidak menolak syariat poligami, namun juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak penuh untuk tidak dipoligami.
"Seorang wanita juga punya hak untuk tidak mau dipoligami. Misal, dijadikan syarat, saya mau dinikahi asalkan jangan dipoligami. Jika suatu saat suaminya melanggar, maka sah mengajukan perceraian, dan tidak dianggap sebagai dosa," ujar Buya Yahya.
Meski begitu, seorang istri juga diimbau tidak mudah melarang, dan suami pun tidak boleh serta-merta menjadikan poligami sebagai pembenaran keinginan pribadi.
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
"Artinya, pernikahan ini agung, seorang istri jangan sedikit-sedikit melarang, dan seorang suami jangan sedikit-sedikit mengatakan poligami," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, setiap rumah tangga memiliki kondisi berbeda, sehingga tidak tepat memprovokasi orang lain dalam urusan poligami.
Istri yang menerima atau menolak dipoligami adalah hak individu, begitu juga suami tidak layak mengajak orang lain berpoligami hanya karena alasan pribadi.
Terkait nikah siri, Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan tersebut sah dalam syariat selama memenuhi rukun dan syaratnya.
Meski demikian, diperlukan ilmu dan kesiapan baik dari pihak istri pertama, kedua, maupun ketiga.
"Himbauan kami, kalau ternyata Anda istri pertama, kedua, ketiga, ada ilmunya sendiri-sendiri. Ilmunya beda-beda, intinya harus bahagia," tuturnya.
- Freepik/stefamerpik
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa nikah siri dan poligami bukan perkara sederhana.
Sah secara syariat bukan berarti bebas dilakukan tanpa pertimbangan. Tanggung jawab, kesiapan lahir batin, nafkah, serta keadilan menjadi hal utama yang harus dijaga agar rumah tangga tetap harmonis dan sesuai tuntunan agama. (gwn)