- Freepik
Teks Khutbah Jumat 5 Desember 2025: Peringatan Nikah Siri dengan Suami Orang Tanpa Izin Istri Sah
Ma'asyiral muslimin rahimahumullah,
Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bagi yang poligami setidaknya harus wajib mendapatkan izin istri sah. Tujuannya tetap mengedepankan perlindungan dari kekerasan psikis, dharar, dan ketidakadilan hukum.
Untuk itu, khatib senantiasa mengingatkan kita semua, khususnya para suami. Marilah kita menjaga amanah rumah tangga. Minimal hal kecil jangan mengkhianati istri yang sudah setia menemani dari nol.
Poligami memanglah boleh secara hukum Islam, tetapi jangan dijadikan sebagai pintu pelarian hawa nafsu.
Untuk para wanita, tolong jangan mau menjadi pihak atau orang ketiga, sebut saja istilah zaman sekarang adalah pelakor yang merusak rumah tangga orang lain demi melancarkan nikah siri dengan suami orang secara zalim.
Khutbah Kedua
Demikianlah khatib menyampaikan sedikit khutbah singkat pada hari ini. Marilah kita senantiasa melakukan taubat dan terus menjalankan syariat yang benar.
Kita wajib menjaga keutuhan keharmonisan dalam keluarga kecil hingga menjauhi segala dosa yang potensi menghancurkan kehidupan dan kebahagiaan kita.
Dalam penutup khutbah ini, semoga Allah memberikan keberkahan dan ketentraman untuk setiap hamba-hamba-Nya, khususnya untuk jemaah sekalian yang berkumpul di masjid tercinta ini. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
لِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ؛
(hap)
Sumber Referensi: Quran Kemenag RI, NU Online, TafsirWeb, MUI, BPK RI.