news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi nikah siri.
Sumber :
  • Freepik

Teks Khutbah Jumat 5 Desember 2025: Peringatan Nikah Siri dengan Suami Orang Tanpa Izin Istri Sah

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat untuk shalat Jumat, 5 Desember 2025, dengan tajuk "Peringatan Nikah Siri dengan Suami Orang Tanpa Izin Istri Sah".
Jumat, 5 Desember 2025 - 05:39 WIB
Reporter:
Editor :

Dari dampak yang seri terjadi akibat melakukan nikah siri secara diam-diam, ini bukan lagi tentang ibadah, melainkan tanpa sadar telah berbuat zalim yang menutup keberkahan.

Dalam Surat An-Nisa Ayat 3, agama Islam tidak hanya memperbolehkan poligami, tetapi niat ini harus mengedepankan keadilan yang begitu berat dan menjalankan tanggung jawab penuh terhadap pasangan, Allah SWT berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa, 4:3).

Tafsir ayat ini mengedepankan keadilan. Keadilan ini melipuuti beberapa kategori, seperti kejujuran, nafkah, perhatian hingga kejelasan status perkawinan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.

Dalam ayat tersebut, terdapat peringatan bagi yang melaukan pelanggaran prinsip keadilan melalui menikah tanpa izin istri sah. Jika benar-benar terjadi, maka masuk kategori kezaliman.

Dalam hadis riwayat yang shahih, betapa bahayanya melakukan kezaliman, Rasulullah SAW bersabda:

"Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Bukhari & Muslim).

Jika mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.4 Tahun 2024 tentang Nikah Siri, menjelaskan nikah siri sah secara agama, tetapi pernikahan yang tidak tercatat dan merugikan perempuan dapat menimbulkan banyak mudarat.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral