- Freepik
Teks Khutbah Jumat 5 Desember 2025: Peringatan Nikah Siri dengan Suami Orang Tanpa Izin Istri Sah
tvOnenews.com - Kasus nikah siri dengan suami orang tanpa sepengetahuan istri sah kian marak di Indonesia. Bahkan isu ini terjadi sekarang menerpa seorang publik figur.
Melalui teks khutbah Jumat, tema membahas tentang nikah siri menjadi pengingat betapa bahayanya jika menikah secara diam-diam dengan suami orang.
Dalam agama Islam, nikah siri atau pria yang ingin melakukan poligami masih sah. Tetapi berdasarkan hukum negara, pernikahan ini tidak disahkan karena belum tercatat di kantor catatan sipil.
Tim tvOnenews akan membagikan teks khutbah Jumat singkat untuk pelaksanaan shalat Jumat, 5 Desember 2025, dengan tema peringatan nikah siri tanpa ada restu dari istri sah.
Teks Khutbah Jumat Singkat: Peringatan Nikah Siri dengan Suami Orang Tanpa Izin Istri Sah
- iStockPhoto
Khutbah Pertama
Hadirin jemaah shalat Jumat yang dikaruniai Allah,
Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan dan iman kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kita wajib menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala kemaksiatan yang dilarah oleh-Nya, khususnya dosa yang berkaitan dengan kezaliman terhadap sesama manusia.
Tak lupa, marilah senantiasa sholawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Berkat beliau, kita diajarkan istiqomahh dalam menjaga kerukunan terhadap sesama manusia, khususnya di lingkungan rumah tangga.
Kaum muslimin rahimahumullah,
Khatib akan menjelaskan seputar pilar yang harus dijaga oleh setiap Muslim. Setidaknya kita harus menjaga takwa, keadilan keluarga, amanah pernikahan, dan menjaga kehormatan.
Sebagaimana diketahui, di tengah kalangan masyarakat, kini kita kedapatan semakin banyak kasus di mana seorang laki-laki nikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan istri sah.
Seringkali laki-laki nikah siri atau perempuan yang mau diajak melakukan pernikahan ini membenarkan alasan syariat memperbolehkan poligami.
Padahal fenomena ini yang terjadi sebenarnya adalah cara melakukan pengkhianatan. Dengan modal status pernikahan siri melancarkan aksi perselingkuhan yang terselubung secara semena-mena.
Akibat melakukan pembenaran seperti ini sangat fatal. Beberapa kasus sering terjadi yakni, mengalami kehancuran rumah tangga, menyakiti istri, anak mengalami luka secara psikologis, selalu menghadapi konflik keluarga, serta munculnya fitnah sosial secara meluas.
Dari dampak yang seri terjadi akibat melakukan nikah siri secara diam-diam, ini bukan lagi tentang ibadah, melainkan tanpa sadar telah berbuat zalim yang menutup keberkahan.
Dalam Surat An-Nisa Ayat 3, agama Islam tidak hanya memperbolehkan poligami, tetapi niat ini harus mengedepankan keadilan yang begitu berat dan menjalankan tanggung jawab penuh terhadap pasangan, Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa, 4:3).
Tafsir ayat ini mengedepankan keadilan. Keadilan ini melipuuti beberapa kategori, seperti kejujuran, nafkah, perhatian hingga kejelasan status perkawinan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
Dalam ayat tersebut, terdapat peringatan bagi yang melaukan pelanggaran prinsip keadilan melalui menikah tanpa izin istri sah. Jika benar-benar terjadi, maka masuk kategori kezaliman.
Dalam hadis riwayat yang shahih, betapa bahayanya melakukan kezaliman, Rasulullah SAW bersabda:
"Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Bukhari & Muslim).
Jika mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.4 Tahun 2024 tentang Nikah Siri, menjelaskan nikah siri sah secara agama, tetapi pernikahan yang tidak tercatat dan merugikan perempuan dapat menimbulkan banyak mudarat.
Ma'asyiral muslimin rahimahumullah,
Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bagi yang poligami setidaknya harus wajib mendapatkan izin istri sah. Tujuannya tetap mengedepankan perlindungan dari kekerasan psikis, dharar, dan ketidakadilan hukum.
Untuk itu, khatib senantiasa mengingatkan kita semua, khususnya para suami. Marilah kita menjaga amanah rumah tangga. Minimal hal kecil jangan mengkhianati istri yang sudah setia menemani dari nol.
Poligami memanglah boleh secara hukum Islam, tetapi jangan dijadikan sebagai pintu pelarian hawa nafsu.
Untuk para wanita, tolong jangan mau menjadi pihak atau orang ketiga, sebut saja istilah zaman sekarang adalah pelakor yang merusak rumah tangga orang lain demi melancarkan nikah siri dengan suami orang secara zalim.
Khutbah Kedua
Demikianlah khatib menyampaikan sedikit khutbah singkat pada hari ini. Marilah kita senantiasa melakukan taubat dan terus menjalankan syariat yang benar.
Kita wajib menjaga keutuhan keharmonisan dalam keluarga kecil hingga menjauhi segala dosa yang potensi menghancurkan kehidupan dan kebahagiaan kita.
Dalam penutup khutbah ini, semoga Allah memberikan keberkahan dan ketentraman untuk setiap hamba-hamba-Nya, khususnya untuk jemaah sekalian yang berkumpul di masjid tercinta ini. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
لِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ؛
(hap)
Sumber Referensi: Quran Kemenag RI, NU Online, TafsirWeb, MUI, BPK RI.