- Pexels/Timur Weber
Suami Istri Bercerai tapi Belum Punya Anak, Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini? Kata Buya Yahya...
tvOnenews.com - Perceraian sering kali menimbulkan persoalan baru, salah satunya soal pembagian harta.
Tak sedikit pasangan yang akhirnya berselisih ketika harus menentukan siapa yang berhak atas harta setelah berpisah, terlebih jika pernikahan belum dikaruniai anak.
Dalam sebuah kajian di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum pembagian harta dalam Islam ketika suami istri bercerai.
- Pexels/Vera Arsic
Menurut beliau, dalam Islam tidak dikenal konsep harta gono gini seperti yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia.
"Seorang istri yang punya harta, maka itu miliknya. Harta suami, ya harta suami," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing tetap menjadi milik pribadi, baik suami maupun istri.
"Istri punya warisan sepetak tanah, ya milik istri. Bukan jadi milik suami. Wahai suami, hartamu ya milikmu. Nggak ada harta gono-gini dalam Islam itu," tegasnya.
Namun, muncul pertanyaan lain. Bagaimana jika harta tersebut diperoleh dari usaha bersama?
- YouTube Al Bahjah TV
"Kalau kerjanya bareng bagaimana?" kata Buya Yahya.
"Ya karna kerja bareng yuk dibagi, damai, bukan rebutan. Bukan asas gono gini diangkat ke mahkamah. Islam mengajarkan keindahan perdamaian," lanjutnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya kembali menekankan prinsip dasar kepemilikan harta dalam rumah tangga.
"Hartamu wahai suami ya milik suami, hartamu wahai istri ya milik istri. Kalau ternyata cerai, ya milik istri milik istri, milik suami, milik suami," tuturnya.
Sementara itu, untuk harta yang dihasilkan bersama, beliau mengingatkan agar pasangan yang bercerai menyelesaikannya dengan cara baik-baik.
- YouTube
"Nanti yang bekenaan dengan kerja bareng, ada hukum damai, gimana baiknya. Orang baik tidak akan berbuat dzolim," pungkasnya.
Penjelasan Buya Yahya ini menjadi pengingat bahwa Islam mengedepankan prinsip keadilan sekaligus perdamaian dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, termasuk soal harta pasca perceraian. (gwn)