news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pernikahan.
Sumber :
  • ANTARA

Ayah Meninggal, Ibu Menikah Lagi, Masihkah Aku Wajib Menafkahi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pertanyaan menarik diajukan seorang jamaah kepada Buya Yahya. Ia bercerita bahwa ayahnya sudah meninggal, dan selama ini ia yang menafkahi sang ibu. Namun kini
Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:41 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Pertanyaan menarik diajukan seorang jamaah kepada Buya Yahya. Ia bercerita bahwa ayahnya sudah meninggal, dan selama ini ia yang menafkahi sang ibu. Namun kini ibunya berencana menikah lagi. 

Pertanyaannya, apakah ia masih wajib menafkahi ibunya setelah menikah dengan laki-laki lain?

Menanggapi hal itu Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan adalah hak setiap orang, termasuk seorang ibu yang sudah ditinggal wafat suaminya. 

Ia menekankan seorang anak tidak boleh melarang ibunya menikah kembali jika memang memiliki hajat tersebut.

Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

 

“Kalau ibunda Anda menikah, maka urusan nafkah lahir seperti makan dan minum sudah menjadi tanggung jawab suaminya. Jika ternyata sudah dicukupi, anak tidak lagi wajib menafkahi. Tapi bila masih kurang, maka anak tetap wajib mencukupinya,” jelas Buya Yahya.

Menurutnya banyak anak berpikir bahwa menikahnya seorang ibu justru menambah beban. 

Padahal, kata Buya Yahya, pernikahan sang ibu justru meringankan anak, karena ada kebutuhan batin yang tidak bisa dipenuhi anak, hanya bisa dipenuhi oleh seorang suami.

“Bersyukurlah, karena ada kebutuhan ibunda Anda yang sangat spesial sudah dipenuhi oleh laki-laki itu. Tinggal Anda meneruskan kebaikan yang sudah Anda bangun selama ini,” tambahnya.

Buya Yahya juga mengingatkan, seorang anak tidak boleh hanya melihat orang tua sebatas sebagai ayah atau ibu. 

“Pandang mereka juga sebagai seorang pria atau wanita yang punya hajat pribadi, yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun,” tegasnya.

ILUSTRASI - Pasangan menikah
Sumber :
  • Muhammad Izfaldi-Antara

 

Bahkan, lanjut Buya Yahya, jika orang tua memiliki hajat menikah lagi, anak bisa sampai wajib membantu pembiayaan. 

Hal ini karena menjaga kehormatan dan kebutuhan orang tua merupakan bagian dari kewajiban seorang anak yang berbakti.

“Alangkah indahnya seorang anak, ibuku menikah lagi dan aku yang mencukupinya. Masyaallah,” ujar Buya Yahya.

Ia pun menekankan pentingnya berpikir dengan akal sehat, hati yang tulus, serta paham ridha Allah. 

Menurutnya, anak yang melarang ibunya menikah kembali justru berisiko menjerumuskan sang ibu pada perbuatan dosa karena kebutuhan syahwat yang tidak terpenuhi secara halal.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral