- instagram pratamaarhan8
Rumah Tangganya kerap Diterpa Badai Perselingkuhan, Pratama Arhan Cerai Talak Azizah Salsha, Tapi Pak, Jangan Asal 'Talak' karena Ternyata Hukumnya
tvOnenews.com - Kabar menggemparkan datang dari pesepakbola tim nasional Indonesia, Pratama Arhan. Ia resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap sang istri, Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, tanggal 1 Agustus 2025.
Proses persidangan perdana baru dilangsungkan pada 25 Agustus 2025, meski keduanya tak hadir secara langsung hanya diwakili kuasa hukum.
Sebagai informasi, media mencatat bahwa isu tersebut muncul berulang kali: pertama, saat Azizah dituduh berselingkuh dengan Salim Nauderer, mantan kekasih Rachel Vennya.
Meskipun tidak mengakui, tudingan ini sempat viral. Belakangan, muncul foto yang memperlihatkan Azizah bermain padel bersama mantan kekasih, Philo Paz Armand, yang kembali memantik asumsi publik mengenai pondasi rumah tangganya.
Sementara itu, gugatan diajukan di Pengadilan Agama Tigaraksa sejak 1 Agustus 2025, dan proses persidangan perdana digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang III tersebut, hakim memanggil pihak tergugat, Azizah Salsha, namun ia tidak hadir.
Pratama Arhan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, yang enggan berkomentar kepada media.
Begitu pula pihak Azizah yang dialihnamakan semua nama perkaranya disamarkan di SIPP dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Kisah cinta rumah tangga bek Timnas Indonesia, yang sempat jadi sorotan publik sejak pernikahan penuh kejutan di Masjid Indonesia Tokyo pada 20 Agustus 2023, mengalami keguncangan dua tahun kemudian Arhan menggugat cerai talak terhadap Azizah.
Namun siapa sangka, pernikahan yang disaksikan tokoh penting seperti Erick Thohir dan Sufmi Dasco Ahmad itu kini berujung di meja hijau.
Badai Perselingkuhan dalam Rumah Tangga Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan
Isu perselingkuhan menjadi pemantik suasana dan rumor publik. Pertama, saat anniversary, Azizah dituding berselingkuh dengan Salim Nauderer tuduhan yang mencuat namun tak pernah diklarifikasi secara langsung oleh pihaknya.
Kedua, foto bermain padel bersama mantan kekasih, Philo Paz Armand, yang viral pada akhir Juli 2025, makin menyulut spekulasi dan asumsi publik bahwa rumah tangga mereka tidak harmonis.
Lantas Bagaimana Hukum Cerai Talak Menurut Islam?
Dalam perspektif hukum Islam, talak, yakni perceraian yang dijatuhkan oleh suami, merupakan urusan serius yang wajib memenuhi syarat dan prosedur syariat.
Di kala keabsahan talak sangat bergantung pada niat, lafaz, dan situasi hukum Islam, pemberitaan ini semakin dibumbu ketegangan oleh isu perselingkuhan yang sempat menimpa sang istri, Azizah.
Menurut Islam, talak bukan sekadar urusan formalitas, melainkan mencakup nilai spiritual dan moral.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya talak berjalan adil, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 229:
"Talak boleh dua kali, kemudian rujuk dengan cara yang ma'ruf atau melepas dengan cara yang baik" (QS. 2:229).
Rasulullah SAW Bersabda:
“Perkataan halal yang dibenci Allah ialah Talak” (Hr. Abu Dawud dan Ibn Majah)”.
Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain.
Maka dalam kasus ini, kehadiran talak perlu dipahami melalui niatan yang benar dan prosedur pengadilan agama sebagai bentuk tanggung jawab syariah dan sosial.
Dilihat dari sisi hukum Islam, setelah majelis hakim menerima berkas dan gugatan cerai, maka prosedur perceraian berjalan sesuai syariat.
Talak adalah kewenangan suami untuk menjatuhkan lafaz atau bentuk talak baik sharih (tegas) maupun kinayah (bersifat tersirat).
Jika dilafazkan dalam situasi formal seperti persidangan, maka hukumnya jelas jatuh. Namun, jika hanya melalui pesan, WA, atau SMS, talak bisa tergolong kinayah dan memerlukan niat jelas agar sahsebagaimana dijelaskan oleh sejumlah ulama seperti Buya Yahya.
Dalam kasus ini, karena Arhan menggugat melalui lembaga Pengadilan Agama, kemungkinan besar ia mengucap lafaz talak secara sah di hadapan majelis hakim ini mencerminkan kehati-hatian sekaligus kepatuhan pada prosedur syariah.
Namun, dalam Islam, talak bukan sekadar prosedur legal: ada masa iddah, hak dan tanggung jawab mantan pasangan, dan potensi rujuk jika kedua pihak masih membuka pintu untuk itu.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah ada halal yang lebih mudah dari talak, dan tidak ada yang lebih berat di akhirat akibatnya jika disalahgunakan.” (disarikan dari sejumlah riwayat).
Kehadiran isu perselingkuhan juga memengaruhi narasi moral. Islam menganjurkan penyelidikan jujur jika ada tuduhan zina atau perselingkuhan namun juga mengajarkan agar tidak cepat bermubazir mencemarkan nama, apalagi jika belum ada bukti sah.
Tuduhan tanpa klarifikasi dan bukti bisa jatuh pada dosa ghibah atau fitnah, yang Allah larang dalam Al-Qur’an: “... janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain...” (QS. 49:12).
Azizah pernah melayangkan laporan hukum terhadap akun yang menyebarkan isu tersebut, sebagai bentuk penjagaan harga diri dan haknya.
Kesimpulannya, cerai talak harus dilayangkan secara sah, niat yang benar, dan dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak, termasuk proses iddah dan mekanisme rujuk bila masih memungkinkan. (udn)