news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Suami Sudah Pisah Ranjang dan Tidur Terpisah dari Istri Lebih dari 3 Hari, Bolehkah dalam Islam? Menurut Para Ulama, Menjauhi Istri Termasuk......
Sumber :
  • Istockphoto

Suami Sudah Pisah Ranjang dan Tidur Terpisah dari Istri Lebih dari 3 Hari, Bolehkah dalam Islam? Menurut Para Ulama, Menjauhi Istri Termasuk....

Apa hukumnya suami istri tidur pisah ranjang lebih dari 3 hari dalam Islam? Dalam Islam, suami tidak hanya dituntut memberi nafkah lahir, tetapi juga nafkah batin
Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:47 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus suami istri yang tidur pisah ranjang lebih dari 3 hari kerap terjadi dalam sebuah rumah tangga. Pasalnya, kebersamaan antara suami dan istri bukan hanya sekadar urusan mencari nafkah atau mengurus anak, tetapi juga tentang menjaga keintiman dan keharmonisan. 

Salah satu bentuk keintiman itu terlihat dari kebiasaan tidur bersama dalam satu ranjang. 

Meski terdengar sederhana, tidur bersama memiliki makna mendalam dalam Islam, sebab ia menjadi simbol kasih sayang, keterikatan emosional, hingga pemenuhan hak dan kewajiban suami istri.

Namun, realitasnya tak jarang suami dan istri memilih tidur terpisah, apalagi ketika konflik rumah tangga terjadi. 

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum pisah ranjang dalam Islam? Apakah diperbolehkan, atau justru dianggap melanggar hak pasangan?

Larangan Bermusuhan Lebih dari Tiga Hari

Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan baik, bukan hanya dengan pasangan, tetapi juga dengan sesama muslim. Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dulu memberi salam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa kepada sesama muslim saja kita dilarang bermusuhan lebih dari tiga hari. 

Maka, tentu terhadap pasangan hidup yang lebih dekat, larangan itu semakin kuat. Artinya, tidur terpisah karena konflik tanpa alasan syar’i bisa berakibat buruk pada keharmonisan rumah tangga.

Hukum Pisah Ranjang dalam Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 34:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral