- Istockphoto
Suami Sudah Pisah Ranjang dan Tidur Terpisah dari Istri Lebih dari 3 Hari, Bolehkah dalam Islam? Menurut Para Ulama, Menjauhi Istri Termasuk....
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Ayat ini menegaskan bahwa sekalipun ada ketidakcocokan, suami tetap wajib memperlakukan istri dengan baik, termasuk dalam hal kebersamaan di ranjang.
Di lapangan, masih ada suami yang salah memahami ayat tentang hajr. Banyak yang memilih meninggalkan rumah berhari-hari, atau bahkan mengusir istri dari rumah.
Padahal, Rasulullah SAW telah mencontohkan bahwa hajr hanya boleh dilakukan di dalam rumah, bukan dengan meninggalkan istri sendirian.
Hadits dari Mu’awiyah bin Haidah menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Dan tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ini menunjukkan, pisah ranjang bukan berarti mengabaikan istri, melainkan cara mendidik dengan tetap menjaga martabat dan haknya.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa tidur terpisah bagi suami dan istri diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, seperti untuk mendidik istri yang nusyuz atau karena alasan syar’i lainnya.
Namun, jika dilakukan tanpa sebab yang jelas, apalagi hanya karena ego atau emosi, maka hal itu bisa dianggap sebagai pengabaian hak istri dan dilarang oleh syariat.
Islam mengajarkan agar pasangan saling melengkapi, bukan menjauhkan diri. Karena itu, tidur bersama bukan hanya soal kenyamanan, melainkan juga bentuk ibadah yang menjaga cinta, kasih sayang, serta keutuhan rumah tangga. (udn)