- Istockphoto
Suami Sudah Pisah Ranjang dan Tidur Terpisah dari Istri Lebih dari 3 Hari, Bolehkah dalam Islam? Menurut Para Ulama, Menjauhi Istri Termasuk....
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Ayat tersebut memberi penjelasan ketika seorang istri berbuat nusyuz (durhaka kepada suami). Dalam kondisi demikian, suami diperintahkan menasihati, lalu jika masih membandel, boleh melakukan hajr (menjauhi di tempat tidur).
- Istockphoto
Namun, hajr ini tidak berarti meninggalkan rumah atau mengusir istri, melainkan tetap dalam satu rumah dengan aturan tertentu.
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa hajr harus dilakukan dengan adab, misalnya:
1. Tidak menyapa atau memutus komunikasi sementara, maksimal tiga hari.
2. Tidak makan bersama seperti biasanya.
3. Tidur membelakangi istri atau berpisah ranjang sementara, namun tetap berada di rumah.
Dengan demikian, pisah ranjang bukanlah larangan mutlak, tetapi menjadi salah satu bentuk edukasi atau teguran ketika istri melakukan kesalahan.
Hak Istri yang Tidak Boleh Diabaikan
Dalam Islam, suami tidak hanya dituntut memberi nafkah lahir, tetapi juga nafkah batin. Menurut para ulama, menjauhi istri tanpa alasan syar’i seperti sakit, bepergian, atau masa haid, dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman. P
Pasalnya, kebutuhan emosional dan biologis istri adalah hak yang wajib dipenuhi.
Allah SWT menegaskan dalam surat An-Nisa ayat 19:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩