- Pixabay
Suami Nikah Siri Tanpa Izin atau Sepengetahuan Istri Pertama, Memangnya Boleh? Dalam Islam Ternyata Hukumnya…
"Khawatir nanti ada apa-apa misalnya suami meninggal sang istri bisa menunjukan bahwa dia adalah istri sahnya sehingga bisa mendapatkan harta bagian waris," lanjutnya.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
jika tidak ada bukti resmi seperti surat nikah, dan suatu saat seorang wanita datang mengaku sebagai istri, maka bisa diragukan.
Tak hanya itu, penting juga untuk menjaga hak waris istri dan anak-anaknya.
Jangan sampai ada yang tidak mendapat apa yang menjadi hak atas peninggalan suami atau ayah dari keluarga tersebut, maka itu hukumnya haram dan dosa.
Buya Yahya berpesan kepada para pria, agar hati-hati untuk tidak terbiasa berbicara soal poligami.
Menurutnya, sebagian orang yang belum bisa dan belum tentu mampu untuk poligami.
"Kemungkinan sang suami juga sudah cukup dengan satu istri, yang mau menikah memiliki dua istri atau lebih biarkan, mungkin ada hajat yang tidak tahu asalkan dirinya benar," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan poligami merupakan sesuatu yang halal namun tak perlu diumbar secara berlebihan.
"Di sisi lain, untuk para istri, jangan dikit-dikit bilang hei suami jangan poligami. Sudah biasa saja. Sama-sama biasa," tegas Buya Yahya.
"Kadang-kadang, dikit-dikit, berapa istri ente? Masih satu? Astaghfirullah. Apa ini poligami jadi guyonan!," pungkasnya.
Ia menekankan, jangan sampai dorongan untuk poligami justru merusak rumah tangga orang lain, karena belum tentu seseorang mampu mengemban tanggung jawab besar dalam kehidupan berpoligami. (udn/kmr)