- YouTube
Mau Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Memangnya Boleh? Jawaban Buya Yahya Jelas, Ternyata...
tvOnenews.com - Di bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan melaksanakan berbagai amalan sunnah, salah satunya adalah puasa sunnah.
Puasa yang disarankan untuk dilakukan antara lain pada tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah, dengan hari ke-9 sebagai yang paling utama.
Hari ke-9 ini dikenal sebagai Hari Arafah, karena di waktu yang sama para jamaah haji sedang menjalankan ibadah wuquf di Padang Arafah.
- Pixabay
Puasa Arafah merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, karena memiliki keutamaan luar biasa.
Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, puasa Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun, dosa-dosa kecil yang telah lalu dan yang akan datang.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah ia tetap boleh menjalankan puasa Arafah?
Menanggapi hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, apabila seseorang memiliki kewajiban puasa yang belum ditunaikan, maka sebaiknya menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunnah.
- YouTube
"Jika meninggalkan puasa Ramadhan karena bandel, maka wajib segera diqadha," ujar Buya Yahya.
Namun, bila puasa Ramadhan ditinggalkan karena ada alasan yang dibenarkan secara syariat, seperti haid, sakit, atau kondisi lain yang serupa, maka memang lebih baik utang puasa tersebut dibayar secepatnya, meskipun secara hukum tetap ada kelonggaran.
Buya Yahya menjelaskan bahwa selama waktu untuk membayar puasa masih panjang, mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, membolehkan seseorang menjalankan puasa sunnah terlebih dahulu meskipun ia masih memiliki utang puasa wajib.
Adapun mazhab Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda, yaitu tidak membolehkan puasa sunnah dilakukan sebelum utang puasa wajib dilunasi.
- envato element
"Jadi, Anda boleh puasa sunnah tanpa membayar hutang terlebih dahulu atau membayar nazar," ujar Buya Yahya.
Dengan kata lain, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i, maka ia diperbolehkan melaksanakan puasa Arafah, meski masih memiliki tanggungan puasa wajib.