news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Jangan Keliru Lagi, Makan Daging Hewan Sembelihan dari Nasrani, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Banyak yang bertanya-tanya apakah makan daging hewan dari pemberian umat Nasrani halal atau haram. Jika bicara hukumnya dalam Islam dijawab oleh Buya Yahya.
Minggu, 18 Mei 2025 - 17:12 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Persoalan hukum menyantap daging hewan sesembelihan dari teman selain menganut agama Islam atau umat Nasrani sering menjadi perdebatan umat Muslim.

Beberapa orang berpendapat kalau daging hawan dari hasil pemberian Nasrani atau non-Muslim adalah haram.

Sebaliknya, ada juga yang mengatakan hukumnya halal. Perkara ini menuai beragam komentar dari para ulama.

Salah satu di antaranya yang merespon hukum memakan daging hewan dari umat Nasrani adalah sosok Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon.

Terkait hal ini, apakah hukumnya haram atau halal? Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaahnya secara tegas guna tidak terjerat di ambang kekeliruan.

Hukum Makan Daging Hewan dari Nasrani

Ilustrasi terima daging hewan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya karena takut atas keharaman daging hewan yang disiapkan tentangga dari kalangan Nasrani.

"Saya juga sering diundang namun hanya sebatas datang, tanpa menyantap hidangan makanan setelah acara spiritualnya," kata seorang jemaah kepada Buya Yahya.

Buya Yahya langsung merespons bahwa, ada ketentuan dalam menerima daging hewan yang diterima dari non-Muslim.

"Makanan orang di luar Islam, selagi tidak ada urusan dengan sembelihan itu normal. Tapi, kalau urusan sembelihan dibahas," jawab Buya Yahya.

Dalam agama Islam, kaum Nasrani yang memberikan hidangan makanan daging hewan dari hasil sesembelihan disebut Ahlul Kitab.

"Disebutkan dalam pengukuhan Al-Quran, kalau sembelihan dari Ahlul Kitab dari Kaum Yahudi maupun Nasrani itu halal kau makan," kata Buya Yahya.

Penegasan hukum menyantap hewan dari Nasrani diabadikan dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 5, Allah SWT berfirman:

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka." (QS. Al-Ma'idah, 5:5).

Meski boleh, kata Buya Yahya, umat Muslim diberikan dua imbauan agar tidak terjebak pada keharaman.

"Yang pertama, cara menyembelihnya sama seperti dilakukan umat Islam dengan menjalarkan pisau di leher untuk memutus aliran napasnya, bukan ditusuk atau dicekik," tegas dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral