- dok.ilustrasi freepik
Ramai Isu Vasektomi Dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Praktisi Kesehatan Masyarakat Ungkap Manfaatnya dan Berikut Respons MUI
Jakarta, tvOnenews.com- Isu adanya vasektomi menuai ragam komentar, yang mana masyarakat mampu melihat dari segi apa antara kesehatan atau agama.
- dok.ilustrasi freepik
Hal itu semua ada pada tangan pembaca yang menentukan pilihan. Dengan ini, berikut pandangan kesehatan yang diungkap Praktisi Kesehatan Masyarakat, dr Ngabila Salama.
Dalam penjelasannya, dr Ngabila mengatakan kalau vasektomi umumnya dilakukan pasangan, suami menyadari kalau secara ekonomi tak lagi sanggup, dan pertimbangan kesehatan pasangan,dll.
Hal ini tentu sudah disepekati antara pasangan. Juga dibicarakan dengan bijak dan tahu risikonya.
Vasektomi biasanya dilakukan pada pria dalam kondisi berikut:
1. Tidak ingin memiliki anak lagi
Ini alasan paling umum. Pria (dan pasangannya) merasa keluarga sudah cukup dan tidak ingin kehamilan lagi.
2. Pasangan memiliki risiko medis tinggi jika hamil
"Misalnya, jika kehamilan bisa membahayakan nyawa atau kesehatan istri," kata dr Ngabila, dala keterangannya, Rabu (7/5/2025).
3. Kontraindikasi penggunaan kontrasepsi pada pasangan
Misalnya, istri tidak bisa memakai pil, spiral, suntik, dll karena efek samping atau kondisi medis tertentu.
4. Masalah genetika
Jika ada risiko tinggi mewariskan penyakit genetik serius, vasektomi bisa dipilih untuk mencegah kehamilan.
5. Pilihan pribadi atau ideologis
"Ada pria yang memilih vasektomi karena prinsip hidup, alasan finansial, atau tanggung jawab sosial (misalnya dalam konteks overpopulasi)," jelasnya.
6. Pasangan sudah menjalani prosedur permanen, tapi pria tetap ingin jaga-jaga
Menurutnya, kadang suami tetap menjalani vasektomi walaupun istri sudah steril, demi kepastian tambahan. "Vasektomi termasuk prosedur medis yang relatif aman, tapi tetap ada beberapa efek samping, risiko, dan kemungkinan komplikasi yang bisa muncul, baik jangka pendek maupun jangka panjang," pesannya.
Pandangan Islam soal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag) Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan kembali hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syari.