- Freepik
Doa Qunut saat Shalat Subuh Sebenarnya Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan dari Perbandingan Mazhab Ulama
tvOnenews.com - Doa qunut dalam pelaksanaann shalat Subuh sampai saat ini masih menjadi amalan yang cukup familiar di tengah kalangan umat Islam di Indonesia.
Banyak masjid selalu mengeluarkan suara kencang terutama yang menjunjung tinggi Mazhab Syafi’i, sehingga para imam menggetarkan doa qunut secara rutin setiap shalat Subuh.
Namun, tak jarang pula menjumpai imam tidak membaca doa qunut saat shalat Subuh berjamaah di masjid.
Dalam kasus ini, secara otomatis menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah doa qunut dalam shalat Subuh itu hukumnya sunnah atau wajib?
Mengenali Doa Qunut
- iStockPhoto
Secara bahasa, doa qunut memiliki asal-usul dari kata qanata yang berarti "taat" atau "berdiri lama dalam doa".
Dilansir dari kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-nawawi, dalam istilah fiqih, qunut merujuk pada doa yang dibaca saat berdiri di rakaat terakhir shalat, tepatnya setelah bangkit dari ruku'.
Dikutip dari buku Irwa’ al-Ghalil karya Syaikh Al-Albani, redaksi hadis riwayat dari Anas bin Malik RA menunjukkan dasar pembacaan doa qunut Subuh, begini bunyinya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Artinya: "Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut Subuh hingga beliau wafat." (HR. Ahmad).
Namun, sebagian ulama menilai hadis ini statusnya lemah atau mursal, sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar kewajiban.
Pendapat Ulama tentang Hukum Doa Qunut saat Shalat Subuh
Merujuk dari kitab Raudhah al-Talibin, Juz 1 karya Imam an-Nawawi & Buku Radd al-Muhtar oleh Ibnu Abidin, dua ulama menerangkan hukum doa qunut Subuh, yakni Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki & Hanbali.
1. Mazhab Syafi’i
Mazhab Imam Syafi'i menyatakan bahwa, hukum doa qunut dalam pelaksanaan shalat Subuh adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.