news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Makna THR dalam Islam: Sekadar Tradisi atau Bentuk Berbagi Rezeki?.
Sumber :
  • istockphoto

Makna THR dalam Islam: Sekadar Tradisi atau Bentuk Berbagi Rezeki?

Masyarakat saat ini berburu pakaian baru untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M dengan memakai uang tunjangan hari raya (THR). Berikut makna THR dalam Islam, bagaimana penggunaannya yang sesuai dengan syariat, serta bagaimana sikap seorang Muslim dalam menyikapi rezeki yang diterima.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Masyarakat saat ini berburu pakaian baru untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M dengan memakai uang tunjangan hari raya (THR).

Beberapa pusat berbelanja terpantau ramai dengan pengunjung. MIsalnya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (22/3/2025), Pasar 16 Ilir dan Pasar Ramayana, ramai dipenuhi warga untuk membeli baju lebaran 1446 Hijriah/2025 M.

Salah seorang warga Palembang Joni, mengatakan sengaja mengajak keluarga untuk berbelanja di Pasar 16 Ilir Palembang untuk membeli kebutuhan hari raya.

Hal ini tentu boleh saja dilakukan, karena menyenangkan keluarga tentu akan mendapatkan pahala tersendiri. Namun sebagai Muslim, seyogyanya memaknai THR dengan semestinya. Lalu dalam perspektif Islam, apakah THR hanya sekadar tradisi atau ada makna berbagi rezeki di dalamnya? Berikut makna THR dalam Islam, bagaimana penggunaannya yang sesuai dengan syariat, serta bagaimana sikap seorang Muslim dalam menyikapi rezeki yang diterima.

THR adalah sesuatu yang selalu dinantikan oleh banyak orang menjelang Idul Fitri. Bagi sebagian besar pekerja, THR menjadi tambahan rezeki yang dapat digunakan untuk kebutuhan hari raya. 

THR awalnya diperkenalkan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak. Dalam Islam, konsep berbagi rezeki ini sebenarnya sudah lama ada, terutama dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah. Maka, meskipun THR bukan bagian dari syariat Islam secara langsung, konsepnya sejalan dengan ajaran Islam dalam berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Hukum Pemberian THR dalam Islam

Secara hukum Islam, THR tidak termasuk dalam kewajiban zakat atau infak, tetapi lebih kepada bentuk muamalah dalam dunia kerja. Namun, Islam mengajarkan bahwa memberikan sesuatu kepada orang lain, terutama kepada mereka yang membutuhkan, adalah amalan yang sangat dianjurkan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral