- istockphoto
Tata Cara Jamak Qashar Saat Mudik: Ketentuan dan Dalilnya dalam Islam
tvOnenews.com - Mudik merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam perjalanan panjang, umat Islam diperbolehkan untuk meringankan shalat dengan cara jamak dan qashar. Kemudahan ini diberikan agar ibadah tetap terlaksana tanpa memberatkan musafir.
Dalam ajarab Islam, ada keringanan dalam shalat bagi orang yang sedang bepergian (musafir). Keringanan tersebut terdiri dari:
-
Jamak: Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, seperti Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya.
-
Qashar: Memendekkan jumlah rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat untuk shalat Zuhur, Asar, dan Isya
Lalu, bagaimana tata cara jamak qashar shalat saat mudik? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Adapun shalat yang dapat dijamak antara lain zuhur dengan ashar, isya dengan maghrib. Sementara mengqashar artinya menyingkat jumlah rakaat shalat dari 4 menjadi 2.
Adapun syarat menjamak shalat itu sama dengan syarat qashar yaitu jika melakukan perjalanan dengan minimal 84 KM.
Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang sudah boleh melakukan jamak dan qashar kalau sudah keluar dari batas kampung.
“Jadi Anda keluar dari kampung Anda, dan disana ada mushola, sudah masuk pula waktu dzuhur. Maka Anda boleh melakukan shalat dzuhur sekaligus ashar anda tarik ke waktu dzuhur,” jelasnya.
“Namanya jamak taqdim sekaligus Anda boleh mengqashar,” sambungnya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kampung adalah ketika saat dimulai perjalanan sudah menemui pasar dan polisi.
“Balad atau baldah ada aturannya, baldah itu adalah disebutkan disitu para ulama memberikan bukan batasan kilometernya. Jadi namanya balad itu selagi disitu sudah ada satu hakim,satu pasar dan satu polisi, itu sudah memenuhi syarat,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya lalu mengingatkan bahwa syarat jamak taqdim ialah mendahulukan shalat yang sudah di waktunya lalu menarik shalat di waktu selanjutnya.
“Syarat jamak takdim, jika anda melakukan jamak takdim Anda harus mendahulukan shalat yang harus didahulukan,” katanya.
“Anda mengumpulkan shalat ashar di waktu dzuhur, maka syaratnya anda harus shalat dzuhur duluan. Tidak boleh ashar duluan, itu tidak sah,” ujar Buya Yahya.
Kemudian untuk niat melakukan jamak qashar cukup niatkan dalam hati bahwa ingin melakukan jamak qashar.
“Niatnya enggak harus saat takbir, di hati anda niat ya Allah shalat ashar mau saya tarik ke waktu dzuhur, ngomong gitu juga sah,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim yang mudik segerakan shalat jamak qashar dan jangan menundanya.
“Jangan lakukan kegiatan lain jika kegiatan itu merupakan yang tidak penting,” sarannya.
“Syarat yang selanjutnya, bersegera. Jangan makan bakso dulu, langsung melakukan shalat jangan lama-lama. Paling lama antara shalat yang pertama dan kedua adalah jeda ini tidak bisa digunakan untuk shalat 2 rakaat” katanya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa kalau sudah lebih untuk shalat 2 rakaat maka shalatnya tidak sah alias batal.
“Gak sah batal, yang kedua gak ada jamak lagi saat itu,” ujar Buya Yahya.
Sedangkan niat jamak takhir kata Buya Yahya harus dilintaskan saat shalat pertama.
“Kalau jamak takhir, Anda harus melintaskan niat di waktu yang pertama. Kita misalnya waktu dzuhur saat ini, laporan kepada Allah ya Allah gak bisa shalat sekarang, nanti ya Allah waktu ashar. Gitu saja laporan kepada Allah, Jadi menunjukkan kita peduli atas panggilan Allah,” saran Buya Yahya.
“Pada jamak takhir, shalat yang didahulukan bebas. Boleh dahulukan yang dzuhur dulu atau dahulukan yang ashar dulu, boleh dahulukan yang mana saja. Kecuali jamak takdim harus dahulukan dzuhur duluan,” ujar Buya Yahya.
Jadi, pada jamak takhir boleh dahulukan shalat dzuhur terlebih dahulu daripada shalat ashar.
“Jamak takhir boleh didahulukan yang mana saja, boleh ashar dulu boleh dzuhur dulu. Bahkan sebaliknya boleh dilakukan karena tertib penting. Boleh ashar dulu tapi tidak wajib,” jelas Buya Yahya.
Itulah penjelasan dari Buya Yahya mengenai tata cara shalat jamak qashar untuk yang akan melakukan mudik. Allah sudah memberikan kemudahan, maka sebagai Muslim yang baik marilah dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Wallahu’alam
(put)