- pexels
Hukum Itikaf bagi Wanita: Apa Saja yang Harus Diperhatikan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
tvOnenews.com - Itikaf adalah salah satu amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam, terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Amalan ini dilakukan dengan berdiam diri di masjid dalam rangka memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan melaksanakan itikaf, seorang Muslim dapat meningkatkan keimanan serta meraih keberkahan dan ampunan dari Allah.
Secara bahasa, itikaf berarti berdiam diri atau menetap dalam suatu tempat. Sedangkan menurut istilah syariat, itikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hal ini agar seorang Muslim dapat fokus ibadah dalam meraih rahmat Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
"...dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari ayat ini, jelas bahwa itikaf adalah ibadah yang dilakukan di dalam masjid dan harus diiringi dengan niat yang benar.
Itikaf boleh dilakukan oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun khusus bagi perempuan manakah yang lebih baik? Apakah itikaf di masjid atau di rumah saja? Berikut saran yang telah diberikan oleh Buya Yahya.
Sebagaimana dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang perempuan itikaf di masjid.
Berkaitan dengan ini, Buya Yahya menerangkan bagaimana kondisi di zaman Nabi.
"Dalam bab shalat itikaf kalau kita membahas istri-istri Baginda Nabi juga membuat hujroh," ujar Buya Yahya.
Saat itu istri Nabi membuat hujroh, sekat-sekat yang dibuat di dalam masjid.
"Hujroh itu adalah sekatan-sekatan di masjid. Di masjid Nabawi ada sekat, sekat Sayyidina Zainab, sekat Sayyidina khofsoh, sekat iktikafa Nabi shalallahu alaihi sallam," jelas Buya Yahya,
Sehingga ketika Nabi itikaf di masjid, maka ada istri beliau yang ikut beritikaf bersamanya tapi di dalam sekat masing-masing.
"Nabi beritikaf dan istri Beliau juga beritikaf," terang Buya Yahya.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk ikut itikaf di masjid.
Akan tetapi, menurut Buya Yahya tetap ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.