news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Suasana Ketika Mudik Lebaran.
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews/Khumaidi/ANTARA

Batal Puasa Karena Mudik? Begini Aturan dalam Islam

Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim, terutama di Indonesia. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:25 WIB
Reporter:
Editor :

Rasulullah SAW mengungkapkan tidak baik apabila seseorang berpuasa dalam keadaan safar. Atas dasar tersebut, para ulama membolehkan seseorang dalam keadaan safar untuk membatalkan puasa.

Namun, berbeda kondisi bila seseorang yang melakukan perjalanan jauh tapi tetap merasa nyaman dan tak mengalami kesulitan. 

“Jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” jelas UAH.

Maka seseorang yang tetap menjalankan puasa akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yaitu pahala menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan serta menikmati kesabaran.

Sebaliknya, apabila seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di lain hari atau yang disebut Qadha. 

Syarat Boleh Membatalkan Puasa Saat Mudik

Membatalkan puasa saat mudik atau safar tentu ada ketentuan. Berikut syarat seorang Muslim boleh membatalkan puasa selama mudik Lebaran.

Jarak Perjalanan

Menurut mayoritas ulama, perjalanan yang dianggap sebagai safar adalah yang mencapai sekitar 80-90 km dari tempat tinggal.

Sudah Keluar dari Kota Asal

Puasa boleh dibatalkan setelah seseorang benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.

Perjalanan Bersifat Mubah (Bukan Maksiat)

Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti mudik ke kampung halaman, maka diperbolehkan berbuka.

Merasa Kesulitan untuk Berpuasa

Jika perjalanan menyebabkan kesulitan yang cukup berat (misalnya kelelahan ekstrem atau dehidrasi), maka lebih baik berbuka.

Sebab, hukum menjalankan puasa Ramadhan adalah wajib. Maka apabila tidak dilaksanakan maka terhitung sebagai utang puasa.

Itulah penjelasan mengenai hukum membatalkan puasa saat mudik, maka dapat disimpulkan bahwa memang mudik merupakan perjalanan yang sering kali melelahkan, terutama saat bulan Ramadan. Islam memberikan kemudahan bagi musafir untuk tidak berpuasa jika perjalanannya jauh dan sulit.

Namun, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di hari lain. Jika mampu menjalankan puasa tanpa kesulitan, maka tetap berpuasa lebih baik. Jika perjalanan sangat berat dan melelahkan, mengambil rukhsah dengan membatalkan puasa adalah pilihan yang diperbolehkan. Akan tetapi puasa wajib diganti di 11 bulan lainnya setelah Ramadhan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral