- kolase tim tvOnenews/Khumaidi/ANTARA
Batal Puasa Karena Mudik? Begini Aturan dalam Islam
Rasulullah SAW mengungkapkan tidak baik apabila seseorang berpuasa dalam keadaan safar. Atas dasar tersebut, para ulama membolehkan seseorang dalam keadaan safar untuk membatalkan puasa.
Namun, berbeda kondisi bila seseorang yang melakukan perjalanan jauh tapi tetap merasa nyaman dan tak mengalami kesulitan.
“Jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” jelas UAH.
Maka seseorang yang tetap menjalankan puasa akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yaitu pahala menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan serta menikmati kesabaran.
Sebaliknya, apabila seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di lain hari atau yang disebut Qadha.
Syarat Boleh Membatalkan Puasa Saat Mudik
Membatalkan puasa saat mudik atau safar tentu ada ketentuan. Berikut syarat seorang Muslim boleh membatalkan puasa selama mudik Lebaran.
Jarak Perjalanan
Menurut mayoritas ulama, perjalanan yang dianggap sebagai safar adalah yang mencapai sekitar 80-90 km dari tempat tinggal.
Sudah Keluar dari Kota Asal
Puasa boleh dibatalkan setelah seseorang benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.
Perjalanan Bersifat Mubah (Bukan Maksiat)
Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti mudik ke kampung halaman, maka diperbolehkan berbuka.
Merasa Kesulitan untuk Berpuasa
Jika perjalanan menyebabkan kesulitan yang cukup berat (misalnya kelelahan ekstrem atau dehidrasi), maka lebih baik berbuka.
Sebab, hukum menjalankan puasa Ramadhan adalah wajib. Maka apabila tidak dilaksanakan maka terhitung sebagai utang puasa.
Itulah penjelasan mengenai hukum membatalkan puasa saat mudik, maka dapat disimpulkan bahwa memang mudik merupakan perjalanan yang sering kali melelahkan, terutama saat bulan Ramadan. Islam memberikan kemudahan bagi musafir untuk tidak berpuasa jika perjalanannya jauh dan sulit.
Namun, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di hari lain. Jika mampu menjalankan puasa tanpa kesulitan, maka tetap berpuasa lebih baik. Jika perjalanan sangat berat dan melelahkan, mengambil rukhsah dengan membatalkan puasa adalah pilihan yang diperbolehkan. Akan tetapi puasa wajib diganti di 11 bulan lainnya setelah Ramadhan.