news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Makmum Tak Sempat Baca Al-Fatihah karena Imam Tarawih Cepat, Shalatnya Masih Sah atau Tidak? Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah saat shalat Tarawih, kecuali jika imam terlalu cepat dan waktunya tidak cukup. Simak penjelasannya.
Minggu, 2 Maret 2025 - 17:32 WIB
Reporter:
Editor :

Kasus berbeda terjadi apabila makmum tidak memiliki cukup waktu untuk membaca surah Al-Fatihah karena imam terlalu cepat.

Jika sejak awal berdiri waktunya memang tidak mencukupi untuk menyelesaikan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti imam.

Misalnya, jika makmum baru mencapai ayat kelima surah Al-Fatihah dan imam sudah mulai rukuk, maka ia harus segera mengikuti imam tanpa menyelesaikan bacaan.

Dalam kondisi ini, makmum dimaafkan karena tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah akibat imam yang terlalu cepat.

“Tapi kalau dalam keadaan normal wajib menyempurnakan Al-Fatihah. Kalau imam cepat, kita dimaafkan, tapi tetap baca surah Al-Fatihah. Dengan catatan, kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah,” tegas Buya Yahya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah tetap wajib jika memiliki cukup waktu.

Namun, jika imam terlalu cepat dan tidak memberi kesempatan bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti gerakan imam.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat.

Oleh karena itu, bagi imam yang memimpin shalat Tarawih, dianjurkan untuk tidak terlalu terburu-buru agar makmum dapat menjalankan ibadah dengan baik dan sempurna. (adk)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral