- YouTube
Makmum Tak Sempat Baca Al-Fatihah karena Imam Tarawih Cepat, Shalatnya Masih Sah atau Tidak? Kata Buya Yahya…
tvOnenews.com - Shalat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan.
Ibadah ini memiliki banyak keutamaan dan biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid atau musala, diikuti dengan shalat witir sebagai penyempurna.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kendala yang kerap dihadapi makmum, salah satunya adalah imam yang membaca surat Al-Fatihah dan melaksanakan gerakan shalat dengan cepat.
Kondisi ini membuat makmum kesulitan menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam beralih ke rukun berikutnya.
Lantas, bagaimana hukum shalat makmum yang tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena imam terlalu cepat? Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Dalam mazhab Imam Syafi’i dan menurut pendapat jumhur ulama, membaca surah Al-Fatihah bagi makmum adalah wajib jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaannya.
Beliau menjelaskan bahwa jika makmum telah berdiri bersama imam sejak awal rakaat dan memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka ia wajib menyelesaikan bacaannya meskipun imam membaca dengan cepat.
"Kalau memang kita berdiri bareng dengan imam, maka makmum wajib baca surah Al-Fatihah. Bahkan kalau pun imam ngebut tetap kita wajib baca surah Al-Fatihah sampai selesai," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, selama makmum memulai shalat bersamaan dengan imam dan memiliki waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka wajib baginya untuk menyelesaikannya. Asalkan masih dalam satu rakaat yang sama.
Sebagai contoh, jika makmum baru membaca beberapa ayat dari surah Al-Fatihah, tetapi imam sudah rukuk, sujud, hingga duduk di antara dua sujud, makmum masih diperbolehkan untuk menyelesaikan bacaannya terlebih dahulu sebelum rukuk.
Dengan syarat, ia harus tetap mengikuti imam sebelum imam berdiri ke rakaat berikutnya.
“Jadi misalnya, kita baca bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil’alamin (belum selesai). Eh, imam rukuk, sujud, sampai sujud kedua selesai. Sebelum imam berdiri, kalau kita sudah rukuk, maka sah. Kita ketinggalan rukun yang banyak. Maka saat itu kita pun masih boleh. Begitu pentingnya membaca Al-Fatihah,” kata Buya Yahya.