news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Makmum Tak Sempat Baca Al-Fatihah karena Imam Tarawih Cepat, Shalatnya Masih Sah atau Tidak? Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah saat shalat Tarawih, kecuali jika imam terlalu cepat dan waktunya tidak cukup. Simak penjelasannya.
Minggu, 2 Maret 2025 - 17:32 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Shalat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan.

Ibadah ini memiliki banyak keutamaan dan biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid atau musala, diikuti dengan shalat witir sebagai penyempurna.

Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kendala yang kerap dihadapi makmum, salah satunya adalah imam yang membaca surat Al-Fatihah dan melaksanakan gerakan shalat dengan cepat.

Kondisi ini membuat makmum kesulitan menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam beralih ke rukun berikutnya.

Lantas, bagaimana hukum shalat makmum yang tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena imam terlalu cepat? Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Dalam mazhab Imam Syafi’i dan menurut pendapat jumhur ulama, membaca surah Al-Fatihah bagi makmum adalah wajib jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaannya.

Beliau menjelaskan bahwa jika makmum telah berdiri bersama imam sejak awal rakaat dan memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka ia wajib menyelesaikan bacaannya meskipun imam membaca dengan cepat.

"Kalau memang kita berdiri bareng dengan imam, maka makmum wajib baca surah Al-Fatihah. Bahkan kalau pun imam ngebut tetap kita wajib baca surah Al-Fatihah sampai selesai," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, selama makmum memulai shalat bersamaan dengan imam dan memiliki waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka wajib baginya untuk menyelesaikannya. Asalkan masih dalam satu rakaat yang sama.

Sebagai contoh, jika makmum baru membaca beberapa ayat dari surah Al-Fatihah, tetapi imam sudah rukuk, sujud, hingga duduk di antara dua sujud, makmum masih diperbolehkan untuk menyelesaikan bacaannya terlebih dahulu sebelum rukuk.

Dengan syarat, ia harus tetap mengikuti imam sebelum imam berdiri ke rakaat berikutnya.

“Jadi misalnya, kita baca bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil’alamin (belum selesai). Eh, imam rukuk, sujud, sampai sujud kedua selesai. Sebelum imam berdiri, kalau kita sudah rukuk, maka sah. Kita ketinggalan rukun yang banyak. Maka saat itu kita pun masih boleh. Begitu pentingnya membaca Al-Fatihah,” kata Buya Yahya.

Kasus berbeda terjadi apabila makmum tidak memiliki cukup waktu untuk membaca surah Al-Fatihah karena imam terlalu cepat.

Jika sejak awal berdiri waktunya memang tidak mencukupi untuk menyelesaikan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti imam.

Misalnya, jika makmum baru mencapai ayat kelima surah Al-Fatihah dan imam sudah mulai rukuk, maka ia harus segera mengikuti imam tanpa menyelesaikan bacaan.

Dalam kondisi ini, makmum dimaafkan karena tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah akibat imam yang terlalu cepat.

“Tapi kalau dalam keadaan normal wajib menyempurnakan Al-Fatihah. Kalau imam cepat, kita dimaafkan, tapi tetap baca surah Al-Fatihah. Dengan catatan, kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah,” tegas Buya Yahya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah tetap wajib jika memiliki cukup waktu.

Namun, jika imam terlalu cepat dan tidak memberi kesempatan bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti gerakan imam.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat.

Oleh karena itu, bagi imam yang memimpin shalat Tarawih, dianjurkan untuk tidak terlalu terburu-buru agar makmum dapat menjalankan ibadah dengan baik dan sempurna. (adk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral